TATA TERTIB SMK (PANDUAN)


TATA TERTIB SISWA SMK UPW

I. PENDAHULUAN

1. Tata tertib ini disusun untuk menciptakan disiplin peserta didik sebagai syarat utama terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif.

2. Tata tertib ini berisi :

2.1. Hak Siswa

2.2. Kewajiban Siswa

2.3. Larangan Siswa

2.4. Sanksi

2.5. Hubungan Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata dengan Orang tua murid

3. Tata tertib ini wajib ditaati oleh semua siswa selama mereka masih berlajar di SMK. UPW.

4. Tata tertib ini disusun berdasarkan pedoman dari Kanwil Depdiknas :

II. HAK SISWA – SISWI

1. Setiap siswa – siswi berhak menerima pendidikan pengajaran sebagaimana mestinya sesuai dengan jadwal / kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Yayasan Pendidikan UPW.

2. Setiap siswa / siswi dapat berkonsultasi dengan Guru, Wali kelas, BP, Kepala Program Keahlian maupun Kepala sekolah.

3. Siswa – siswi berhak menyampaikan pertanyaan tentang materi pelajaran yang diterangkan oleh Guru mata pelajaran, jika merasa belum memahami keterangan yang diberikan oleh Guru tersebut.

4. Siswa – siswi berhak minta kepada Guru untuk memberikan penjelasan atau menerangkan mata pelajaran di dalam kelas.

III. KEWAJIBAN SISWA – SISWI

1. Menjunjung tinggi nilai – nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, setiap siswa harus bertindak dan bersikap sopan serta menghormati Guru dan sesama siswa.

2. Membuat dan menjaga nama baik Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata.

3. Setiap jam pertama menjelang pelajaran dimulai dan jam terakhir menjelang pulang, siswa – siswi berdiri, berdoa dan memberi hormat kepada Guru.

4. Siswa – siswi wajib memakai seragam dan atribut sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sbb :

a. Pakaian seragam harus bersih, rapi dan tidak boleh dicoret – coret dengan spidol atau alat tulis lainnya.

b. Bahan dan model pakaian disesuaikan dengan contoh yang memberikan sekolah dan tidak dibenarkan membuat model sendiri.

c. Jadwal pemakaian seragam sekolah diatur sbb :

– Hari Senin, Rabu dan Sabtu : Putih abu – abu + dasi

– Hari Selasa dan Kamis: Seragam Khas UPW

– Hari Jumat : Putih hitam

d. Setiap hari memakai sepatu pantofel hitam bertali, kaos kaki warna putih polos minimal diatas mata kaki.

e. Kemeja / blouse harus dimasukkan ke dalam celana / rok.

f. Pakaian seragam Olah raga harus dipakai selama pelajaran Olah raga berlangsung.

g. Siswa tidak diperbolehkan memakai kemeja dan celana yang berukuran sempit dan ketat.

h. Siswa tidak dibenarkan memakai sweater atau jaket di sekolah, kecuali cuaca dingin, hujan dan sakit.

i. Siswa diwajibkan memakai Bed dan atau lokasi, tanda identitas sesuai warna khas program keahlian (Kuning)

5. Rambut

a. Rapi dan tidak diperbolehkan panjang melebihi kerah kemeja atau daun telinga serta menutupi alis mata ( Khusus untuk siswa laki -laki ).

b. Tidak boleh memakai rambut palsu ( wig ) dan mewarnai rambut dengan alasan apapun.

6. Kehadiran siswa disekolah

a. Waktu belajar :

– Pagi : Pk. 07.00 – 12.20 WIB

– Siang : Pk 12.50 – 18.00 WIB

b. Selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai, siswa sudah hadir disekolah.

c. Apabila keterlambatan telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 10 menit tanpa alasan yang bisa diterima, Guru piket berhak memulangkan siswa / siswi yang terlambat dengan memberikan surat pemulangan, kemudian melaporkannya kepada Wali kelas siswa tersebut.

d. Apabila seorang siswa / siswi tidak hadir disekolah (absen), maka pada hari pertama masuk sekolah harus memperlihatkan surat yang sah dari :

Orang tua / Wali murid yang menerangkan alasan ketidakhadiran siswa yang bersangkutan

Surat keterangan dokter, apabila sakit lebih dari 2 (dua) hari.

e. Apabila siswa / siswi karena sesuatu dan lain hal harus meninggalkan jam pelajaran, maka siswa / siswi yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah melalui Guru piket, dengan mengajukan alas an yang sah / kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada hari berikutnya wajib menyerahkan surat keterangan. Orangtua / Wali siswa yang menjelaskan hal tersebut.

f. Apabila seorang siswa / siswi merencanakan akan meninggalkan pelajaran sebelum waktunya, maka harus menunjukkan surat izin dari Orang tua terlebih dahulu untuk mendapatkan izin dari Kepala Sekolah.(diwakili oleh kepala program keahlian)

g. Apabila seorang siswa / siswi karena suatu hal tertentu tidak dapat mengikuti pelajaran / masuk sekolah selama beberapa hari Orang tua / Wali siswa harus mengajukan surat permohonan lebih dahulu.

h. Semua surat keterangan dari Orang tua dialamatkan kepada kepala program keahlian

7. Setiap siswa / siswi berkewajiban ikut serta memelihara dan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan kelasa masing – masing serta lingkungan sekolah secara keseluruhan.

8. Setiap siswa – siswi wajib menjunjung tinggi nilai kerukunan, berjiwa besar dan kebersamaan di dalam ataupun di luar lingkungan sekolah.

9. Setiap siswa – siswi wajib membawa buku paket atau pegangan siswa yang ditentukan oleh Guru mata pelajaran / sekolah. Apabila siswa tidak membawa, maka akan diberikan sanksi oleh Guru mata pelajaran / sekolah.

10. Siswa tidak diijinkan keluar masuk kelas pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali dipanggil oleh Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, kepala program

keahlian atau Guru piket.

11. Siswa – siswi wajib duduk ditempat yang telah diatur oleh wali kelas, sesuai dengan denah yang ada.

12. Siswa – siswi wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama jam pelajaran berlangsung, terlebih pada waktu tidak ada guru dan guru piket atau Wakil kepala sekolah, bagian kurikulum berhak untuk memperingatkan siswa / siswi yang bersangkutan.

13. Pembayaran SPP paling lambat setiap tanggal 10 ( Sepuluh ) setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Orang tua / Wali siswa wajib datang ke sekolah untuk memberi keterangan.

14. Siswa-siswi wajib turut serta dalam mendukung upaya pengembangan Little Bank Bussines Centre Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata SMK UPW Jakarta.

15. Wajib mentaati tata tertib laboratorium.

 

IV. LARANGAN SISWA – SISWI

1. Dilarang meninggalkan sekolah selama jam sekolah , meninggalkan ruangan kelas , atau laboratorium selama pelajaran berlangsung.

2. Dilarang berada didalam kelas selama jam istirahat, kecuali alasan tertentu dengan seijin Kepala program keahlian melalui Guru piket.

3. Dilarang membawa, merokok di dalam atau di luar ruangan kelas, di pekarangan sekolah, di sekitar sekolah terlebih masih mengenakan seragam sekolah.

4. Siswa dilarang masuk / pergi ke swalayan, mall dimanapun di luar sekolah dengan memakai seragam sekolah.

5. Dilarang berpakaian yang bertentangan dengan peraturan sekolah serta bersolek dan berhias dengan memanjangkan, menwarnai kuku, rambut dengan alasan apapun yang tidak sesuai dengan siswa.

Siswa putra tidak diperbolehkan memakai anting-anting, kalung, gelang dan perhiasan lainnya.

6. Dilarang menerima tamu tanpa seijin Guru piket.

7. Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan, memakai obat – obatan terlarang (ganja, morfin, heroin dll) dan minum minuman keras beralkohol.

8. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.

9. Dilarang membawa, meminjamkan, mengedarkan buku – buku bacaan, gambar – gambar, film dan media lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan siswa, seni budaya nasional dan moral Pancasila.

10. Dilarang berkelahi di luar / di dalam sekolah, baik secara perorangan maupun kelompok.

11. Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perorangan.

12. Dilarang berdiri / bermain disekitar kelas yang sedang belajar, dan menggangu siswa yang sedang mengikuti pelajaran.

13. Dilarang membentuk organisasi lain di sekolah selain OSIS, dan melakukan kegiatan extra di dalam dan di luar di sekolah tanpa seijin Kepala sekolah melalui Kepala program keahlian.

14. Dilarang mengumpulkan dana dari sesama siswa / siswi tanpa seijin Kepala sekolah. Pengumpulan dana di lingkungan sekolah harus dengan persetujuan dari Badan Pengurus Yayasan dan Komite Sekolah.

15. Dilarang mencoret – coret dinding kelas, toilet, meja, kursi dan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan sekolah.

16. Dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

17. Dilarang membawa permaianan dalam bentuk apapun.

18. Dilarang membawa kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

19. Dilarang menyimpan benda berupa apapun milik SMK UPW, milik bersama kelas diluar lingkungan/ kuasa SMK UPW Jakarta.

Â

V. SANKSI

Siswa – siswi yang tidak mematuhi tata tertib tersebut di atas dikenakan sanksi sebagai berikut :

1. Siswa yang tidak mengenakan seragam (kemeja, blouse, celana / rok, sepatu, atribut dan dasi ) sesuai dengan ketentuan dan hari yang sudah ditetapkan, supaya pulang untuk mengganti pakaiannya.

2. Apabila seorang siswa/siswi, 2 (dua) kali dalam seminggu tidak Mentaati aturan pemakaian seragam sekolah, maka untuk yang kedua kalinya, siswa / siswi yang bersangkutan dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran pada hari tersebut

3. Apabila siswa terbukti mencoret – coret dinding di lingkungan sekolah, maka siswa / siswi yang bersangkutan diharuskan membersihkan / mengecat kembali.

Kalau hal itu dilakukan untuk kedua kalinya, maka dikenakan skorsing selama 3 (tiga) hari.

4. Pemberhentian sementara ( skorsing )

Pemberhentian sementara selama 1 ( satu ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :

a. Sudah 2 ( dua ) kali mendapatkan peringatan secara lisan.

b. Terbukti membawa salah satu barang yang telah dilarang. ( lihat IV, no. 3,7,8,9 dan 17).

c. Sudah 3 ( tiga ) kali terlambat hadir di sekolah dalam seminggu, tanpa alasan yang dapat diterima oleh sekolah

d. Tidak menaati peraturan tentang rambut.

Pemberhentian sementara selama 3 ( tiga ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :

a. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tata tertib sekolah dengan menggangu kegiatan belajar mengajar.

b. Terbukti membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah.

c. Sudah 2 ( dua ) kali dipulangkan dan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran sehari penuh karena melanggar ketentuan tentang pemakaian seragam sekolah.

d. Sudah 2 ( dua ) kali melanggar ketentuan tentang rambut ( pria )

Pemberhetian sementara selama 6 ( enam ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :

a. Berkelahi secara perorangan di sekolah atau secara berkelompok/ missal dengan membawa nama sekolah didalam maupun di luar sekolah.

b. Terbukti membentuk organisasi lain selain OSIS

c. Terbukti untuk yang ke 3 ( tiga ) kalinya tidak menaati ketentuan hal rambut ( pria ).

Pemberhentian sementara selama 15 ( lima belas ) hari dikenakan apabila siswa – siswi :

a. Terbukti untuk yang ke 2 ( dua ) kalinya membawa senjata tajam.

b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan / kerugian milik sekolah maupun perorangan, dengan tambahan sanksi diharuskan mengganti kerusakan / kerugian yang di timbulkan.

5. Seorang siswa – siswi tidak diijinkan masuk sekolah selama yang bersangkutan masih berurusan dengan yang berwajib atau berstatus tahanan.

6. Siswa – siswi dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada Orang tua / Wali apabila :

a. Turut terlibat atau mengerakkan / menghasut orang lain dalam perkelahian missal yang membawa nama sekolah didalam maupun diluar sekolah.

b. Melawan Guru secara fisik.

c. Seorang siswa absen selama 10 ( sepuluh ) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan yang resmi, dan Orang tua / Wali telah dipanggil tetapi tidak dipenuhi pada hari keempat atau kesembilan.

d. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah, dihukum oleh pihak pengadilan.

e. Membawa untuk ke 3 ( tiga ) kalinya membawa senjata tajam / sejenisnya dalam lingkungan sekolah.

f. Terbukti membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obatan terlarang, minum minuman keras / beralkohol baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

g. Terbukti untuk yang ke 3 ( tiga ) kalinya membawa senjata tajam / sejenisnya dalam lingkungan sekolah.

h. Terbukti untuk yang ke 2 ( dua ) kalinya membentuk organisasi siswa selain OSIS.

i. Telah 3 ( tiga ) kali dikenakan skorsing karena tidak mentaati peraturan.

7. Apabila seorang siswa – siswi berturut – turut selama 2 ( dua ) bulan tidak melunasi SPP, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran disekolah sampai yang bersangkutan melunasi SPP nya.

8. Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) bulan berturut – turut SPP belum dilunasi, maka yang siswa / siswi yang bersangkutan akan dikembalikan kepada Orang tua / Wali.

9. Apabila siswa melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan material milik sekolah maupun perorangan, harus menggantinya dengan barang yang sama / senilai.

10. Siswa – siswi dilarang mengaktifkan HP / sejenisnya didalam kelas. Apabila terbukti mengaktifkan HP, maka HP akan disita oleh sekolah selama 1 ( satu ) semester.

11. Siswa – siswi boleh membawa HP. Tetapi bila terjadi kehilangan, maka hal itu diluar tanggung jawab sekolah.

12. Siswa-siswi yang melakukan upaya yang mengakibatkan kerugian/ penurunan pengembangan Little Bank Bussiness Centre SMK UPW harus mengganti dan mengupayakan pemulihan pengembangan sesuai dengan tingkat kerugian/ penurunan daya pengembangan yang telah diakibatkannya.

13. Siswa-siswi yang melanggar tata tertib laboratorium akan mendapat sanksi sesuai Sanksi Laboratorium.

VI. HUBUNGAN SMK UPW DENGAN ORANG TUA / WALI SISWA

Berdasarkan prinsip pendidikan, pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan Orang tua / Wali siswa, maka sangat diharapkan kerjasama antara sekolah (Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata) dengan Orang tua / Wali siswa untuk menegakkan tata tertib program keahlian Usaha Perjalanan Wisata.

Kepada Orang tua / Wali siswa dimohon untuk turut serta mendorong dan mengawasi putra – putrinya untuk selalu mematuhi tata tertib .

Oleh karena itu Orang tua / Wali siswa baik diminta maupun tidak diminta oleh Program keahlian Usaha Perjalanan Wisata dapat mengadakan konsultasi dengan Guru bimbingan dan Penyuluhan ( BP ), Guru / Wali kelas, Kepala sekolah demi kepentingan anak didik / siswa yang bersangkutan.

Dalam kaitan itu, Orang tua/ Wali murid dimohon untuk memperhatikan hal- hal berikut ini :

1. Apabila ada panggilan kepada Orang tua / Wali murid mohon hadir di sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kepala Sekolah (Diwakili oleh Kepala Program Keahlian)/ Wali kelas.

2. Pemanggilan Orang tua / Wali siswa, ada 3 ( tiga ) tahap panggilan yang pelaksanaanya tidak terikat kepada tahapannya, akan tetapi tergantung berat ringannya pelanggaran tata tertib sekolah oleh siswa yang bersangkutan.

Dengan demikian panggilan merupakan peringatan II atau III ( terakhir ) dapat dilakukan tanpa panggilan I dan II.

Panggilan tersebut adalah :

1. Surat panggilan I merupakan SP I ( Surat Peringatan I )

2. Surat panggilan II merupakan SP II ( Surat Peringatan II ) dan kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan skorsing dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Surat panggilan III merupakan SP III ( Surat Peringatan III ) atau terakhir dan kepada siswa yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan pengeluaran dari sekolah.

VII. PENUTUP

Hal – hal lain yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur / ditentukan kemudian berupa pengumuman lisan atau tertulis.

Tinggalkan komentar